Logo Bloomberg Technoz

TKDN Disorot

Selain membuka keran ekspor, Indef menyoroti pentingnya pembenahan regulasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Andry menegaskan kebijakan TKDN seharusnya tidak hanya dipandang sebagai formalitas legalitas semata, melainkan harus dirancang sebagai instrumen industrialisasi yang matang.

"Penerapan TKDN perlu dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kesiapan riil industri kita di lapangan. Tujuannya agar kita bisa mendorong manufaktur dalam negeri tanpa mengorbankan daya tarik investasi asing," jelas Andry.

Dia menyarankan agar pemenuhan target TKDN dikaitkan langsung dengan komitmen investasi manufaktur di dalam proses perizinan, perjanjian jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA), hingga skema kerja sama proyek.

Agar ekosistem industri panel surya lokal ini dapat bersaing global, Indef merekomendasikan pemerintah untuk segera memberikan kepastian terkait daftar proyek jangka panjang.

“Dukungan lain yang tidak kalah mendesak meliputi penyediaan insentif fiskal, akses pembiayaan yang kompetitif, penetapan standar kualitas produk yang jelas, serta kemudahan impor untuk mesin-mesin dan komponen yang memang belum bisa diproduksi di dalam negeri,” ungkap dia.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah baru akan menerbitkan aturan turunan setelah Indonesia dan Singapura mencapai kesepakatan harga listrik bersih yang akan diekspor. 

Bahlil mengatakan saat ini negosiasi tarif nilai jual listrik tersebut masih terus berjalan demi mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

"Kalau sudah ada harganya, baru saya buat aturannya ya," ungkap Bahlil saat ditemui awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (7/7/2026).

Bahlil mengakui hingga saat ini formula harga jual beli listrik antarkedua negara bertetangga tersebut belum menemui titik temu.

Menurutnya, Pemerintah Indonesia enggan terburu-buru menetapkan regulasi detail sebelum ada kejelasan nilai ekonomis yang menguntungkan bagi ketahanan energi dalam negeri.

"Harganya belum, harganya belum deal. Belum win-win. Justru saya kan bilang harganya belum ada titik temu, makanya belum ada kesepakatan di harga," jelasnya.

Dia menambahkan urusan regulasi, penetapan tarif, hingga perizinan sepenuhnya merupakan wewenang pemerintah melalui Kementerian ESDM.

Namun, untuk urusan eksekusi di lapangan, mekanismenya akan diserahkan secara business to business (B2B).

"Pada implementasinya, itu kan B2B. Bisa BUMN Danantara dengan BUMN-nya Singapura, ataupun opsi lain swasta dengan swasta. [Hal] yang penting memenuhi syarat dalam aturan dan saling menguntungkan. Itu paling penting ya," ujar Bahlil.

Adapun, Dewan Energi Nasional (DEN) meminta pemerintah untuk bergerak cepat dalam merealisasikan rencana ekspor listrik ramah lingkungan ke Singapura.

Pembangunan infrastruktur jaringan transmisi dinilai menjadi langkah awal yang sangat krusial karena membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Di sisi lain, anggota DEN Sripeni Inten Cahyani menegaskan pemerintah harus segera mengambil langkah konkret demi keberhasilan proyek ini, salah satunya dengan mempercepat pembangunan jaringan transmisi listrik.  

"Langkah awal yang harus dilakukan pemerintah adalah membangun jaringan transmisi karena ini perlu waktu," ujar Sripeni saat dihubungi, Rabu (8/7/2026).

Selain masalah waktu, Sripeni mengingatkan bahwa proyek strategis ini harus memberikan dampak positif yang nyata bagi ketahanan energi dan perekonomian domestik.

"Kepentingan Indonesia juga menjadi hal yang penting, yaitu bagaimana program ini dapat menjadi pasar bagi industri solar photovoltaic [PV] di Indonesia. Pemanfaatan produk PV dari pabrik yang telah beroperasi di Indonesia harus diupayakan bisa terpenuhi," tuturnya.

Dia menambahkan bahwa proyek ekspor ini juga harus mampu memberikan efek pengganda di dalam negeri.

"Selain itu, penyerapan tenaga kerja dan ekses dari listrik hijau itu sendiri bisa dimanfaatkan untuk menambah bauran energi nasional," kata Sripeni.

Meski demikian, secara umum ia menyoroti ketatnya regulasi dan standar teknis yang diterapkan oleh pihak Singapura. Menurutnya, pemenuhan standar tersebut akan berimplikasi langsung pada nilai investasi proyek.

"Kalau secara umum, ada persyaratan teknis yang cukup ketat atas penyediaan pasokan listrik ke Singapura, terutama keandalan atau reliability," kata Sripeni.

Adapun, standardisasi yang tinggi dari Singapura ini mencakup kepatuhan yang ketat terhadap batas toleransi gangguan listrik.

"Service level agreement-nya sangat tinggi, termasuk tegangan dan frekuensi yang mungkin berbeda dengan standar di Indonesia. Untuk pemenuhan hal tersebut, tentunya memerlukan tambahan investasi dan berdampak pada tarif listriknya," ujarnya.

(smr/wdh)

No more pages