"Saya mengikuti perjalanannya bahwa suntikan itu akan dicairkan kalau ada regulasi yang menyatakan bahwa defisit aset itu sudah negatif. Kalau itu ditandatangani dan memang kita sudah negatif, maka bisa segera cair. Saya berharap bulan depan atau paling lambat Agustus kita bisa menerima manfaat suntikan dari pemerintah," ujar Prihati di Gedung BPJS Kesehatan, Selasa (30/6).
Tambahan dana Rp20 triliun itu diharapkan dapat memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan di tengah meningkatnya beban pembayaran klaim layanan kesehatan. Saat ini, nilai klaim yang dibayarkan BPJS Kesehatan mencapai sekitar Rp16 triliun hingga Rp16,5 triliun per bulan, sedangkan penerimaan iuran berada di kisaran Rp14 triliun. Dengan tambahan dana tersebut, BPJS Kesehatan diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk menjaga keberlangsungan layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
(dec)






























