Pada 3 November 1996 saat terjadi dinamika politik nasional pada masa Orde Baru, Megawati menolak penyebutan diri sebagai pemimpin oposisi. Dia menyatakan perlawanan terhadap praktik-praktik kekuasaan yang otoriter dan tidak demokratis bukan dilakukan untuk membangun politik oposisi, sebagaimana dikenal dalam sistem parlementer.
Dalam perspektif konstitusi dan ketatanegaraan Indonesia, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan masa jabatannya ditentukan oleh konstitusi. Kemudian, Pasal 20A Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengatur seluruh anggota DPR tanpa membedakan asal partai politiknya, memikul fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
“Dengan demikian, seluruh anggota legislatif yang berasal dari PDIP memiliki kewajiban konstitusional yang sama untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Fungsi pengawasan bukanlah hak eksklusif pihak yang disebut oposisi, melainkan amanat konstitusi yang melekat pada seluruh lembaga perwakilan rakyat,” ujarnya.
“PDIP sebagai partai penyeimbang tidak menempatkan diri sebagai kekuatan yang menolak pemerintah secara apriori. Terhadap kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat, memperkuat kedaulatan nasional, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, PDIP akan memberikan dukungan sepenuhnya.”
Sebaliknya, PDIP memiliki kewajiban moral, politik, dan konstitusional untuk memberikan kritik, koreksi, dan alternatif solusi secara konstruktif untuk kebijakan yang berpotensi menjauhkan penyelenggaraan negara dari amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(ain)






























