Sudirman khawatir pihak surveyor independen malah justru turut memiliki peran dalam praktik curang tersebut, sehingga membuat praktik korupsi terjadi dalam proses pengadaan batu bara untuk PLTU.
“Kemudian pihak surveyor yang memberikan sertifikasi terhadap kualitas maupun kuantitas batu bara tersebut juga harus dievaluasi secara berkala guna memastikan mereka juga tidak turut ‘bermain’ di dalam pelaksanaan pengadaan batu bara ini,” ujar Sudirman.
Bagaimanapun, Sudirman menegaskan Perhapi mendukung langkah aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola pengadaan batu bara periode 2018—2026 tersebut.
“Kami sangat mendukung agar setiap pelanggaran yang terbukti, harus dikenakan sanksi maupun hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku,” tegas dia.
Di sisi lain, PT Perusahaan Listrik Negara Energi Primer Indonesia (PLN EPI) buka suara ihwal dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata kelola pasokan batu bara untuk kebutuhan PLTU periode 2018—2026.
Komisaris PLN EPI Anggawira menegaskan proses jual–beli batu bara untuk kebutuhan PLTU PLN dan swasta dilakukan langsung secara business to business (B2B) antara penambang dengan perusahaan pembangkit.
Anggawira menjelaskan PT PLN EPI selaku anak usaha PLN—yang bertugas menyediakan batu bara untuk seluruh PLTU milik PLN — hanya melakukan pencatatan dan mengkoordinasikan agar pasokan tersalur secara baik.
“Ya sebenarnya kan kalau secara B2B-nya kan langsung kepada Genco dan IPP ya. Kita kan sebenarnya hanya agregator saja dalam konteks mengoordinasi juga. Kita tuh kayak sebenarnya pencatatan saja sih sebenarnya dari PLN EPI sendiri,” kata Anggawira kepada awak media di temui di Kantor Aspebindo, Selasa (7/7/2026).
Dia menegaskan seluruh prosedur pengadaan batu bara dilakukan langsung antara pemasok dan perusahaan pembangkit, termasuk dalam menentukan pihak pengangkut dan aspek teknis lainnya.
“Prosedurnya juga seperti itu. Jadi enggak di kita, iya. Misalnya kan dia mau pakai transporter apa segala macam, itu urusan mereka. Kita [PLN EPI] hanya jadi agregator saja sebenarnya,” tegas dia.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri meningkatkan perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait dengan pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada PLTU periode 2018—2026 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menduga terdapat perusahaan batu bara yang melakukan manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Dia menegaskan tindakan tersebut diduga menyebabkan terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah a.l. Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek.
Roberthus mengestimasikan perkara tersebut menyebabkan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara sekitar Rp5 triliun.
Terlebih, tindakan curang tersebut diduga mengakibatkan pemadaman bergilir yang belakangan terjadi.
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Namun demikian, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan saat ini masih dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi," kata Roberthus melalui siaran pers, Senin (6/7/2026).
Di sisi lain, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Totok Suharyanto menjelaskan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT UBP dan PT BRA.
Dia mengungkapkan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup melalui serangkaian penyelidikan, pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis terhadap alat bukti.
"Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026," ujar Totok.
(azr/wdh)
































