Logo Bloomberg Technoz

Sebab, sebagian di antaranya memilih melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi kedinasan karena memperoleh beasiswa atau diterima di program studi yang lebih sesuai dengan minat mereka, termasuk di perguruan tinggi swasta.

"Kalau dibilang 17.815 itu semuanya karena keadaan ekonomi, ini tidak benar juga," ujarnya.

Stella menegaskan pemerintah telah menyediakan mekanisme Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Untuk UKT kelompok 1, biaya kuliah dibatasi maksimal Rp500 ribu per semester, sedangkan UKT kelompok 2 maksimal Rp1 juta per semester.

"Yang harus kita tekankan adalah ada UKT level 1 yang dibatasi Rp500 ribu per semester dan UKT level 2 maksimal Rp1 juta. Jangan sampai kita memberikan informasi yang salah sehingga mahasiswa yang sudah lolos PTN menjadi putus asa karena merasa tidak mampu secara ekonomi," kata Stella.

Ia menambahkan, secara rata-rata sekitar 30% mahasiswa di PTN berada pada kelompok UKT level 1 dan 2. Menurutnya, apabila ada calon mahasiswa yang memenuhi syarat namun belum memperoleh kelompok UKT tersebut, maka kondisi itu dapat diperjuangkan melalui mekanisme yang tersedia.

Terkait bangku yang kosong akibat calon mahasiswa tidak melakukan daftar ulang, Stella menjelaskan kursi tersebut tidak bisa terus-menerus dibuka kembali untuk penerimaan mahasiswa baru. Sebab, proses penerimaan juga harus mempertimbangkan keberlangsungan perguruan tinggi swasta (PTS).

"Kalau terus dikasih lagi, nanti PTS harus menunggu sampai seluruh jalur penerimaan PTN selesai. Itu juga tidak adil bagi PTS. Karena itu, pengaturan waktunya harus dijaga agar tetap seimbang," ujarnya.

Sebelumnya, fenomena sekitar 60 ribu calon mahasiswa yang tidak melakukan registrasi ulang menjadi perhatian Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Panja SPMB) Komisi X DPR RI. 

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan pihaknya mendalami penyebab fenomena tersebut, termasuk dugaan tingginya Uang Kuliah Tunggal (UKT).

"Kita prihatin, dari 580 ribu lebih yang diterima di perguruan tinggi negeri, sekitar 10 persen atau sekitar 60 ribu tidak mendaftar ulang. Kita mendesak apakah benar karena UKT-nya tinggi," ujar Fikri dikutip dalam website DPR RI.

Namun, berdasarkan penjelasan yang diterima Panja SPMB dari penyelenggara seleksi masuk PTN, terdapat sedikitnya tiga penyebab utama calon mahasiswa tidak melanjutkan registrasi.

"Mereka juga diterima di kampus kedinasan atau PTKL yang standarnya tinggi dan bebas biaya kuliah. Kedua, faktor ketidaksesuaian jurusan. Ketiga, adanya peluang kuliah di luar negeri yang diambil oleh siswa di kota-kota besar," kata Fikri.

Meski demikian, Komisi X menegaskan persoalan biaya kuliah tetap perlu menjadi perhatian pemerintah. DPR meminta pemerintah memastikan tidak ada siswa yang gagal melanjutkan pendidikan tinggi karena kendala ekonomi, termasuk melalui optimalisasi skema bantuan pendidikan seperti KIP Kuliah.

(dec)

No more pages