Beberapa PSE yang menerima pemberitahuan tersebut antara lain Accor S.A., ANA Holdings Inc., Archipelago International Indonesia, Aryaduta Hotels Group, Banyan Tree Holdings Limited, Barceló Hotel Group, Best Western International Inc., DMM.com LLC. melalui layanan Engoo, Strava Inc., Qatar Airways Group, Qantas Airways Limited, hingga The Ascott Limited.
Komdigi menegaskan PSE yang belum memenuhi kewajiban hingga batas waktu yang ditentukan akan dikenai tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking)," ujar Teguh.
Selain kepada 25 PSE tersebut, Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lain yang telah memenuhi kriteria wajib daftar agar segera menyelesaikan proses registrasi. Kementerian juga membuka ruang koordinasi bagi PSE yang mengalami kendala teknis dengan menyampaikan tanggapan resmi beserta bukti pendukung melalui surat elektronik kepada Komdigi.
(fik/ell)






























