1,7 Juta Akun TikTok Usia di Bawah 16 Tahun Sudah Nonaktif
Merinda Faradianti
28 April 2026 20:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Platform video pendek TikTok menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun pengguna berusia di bawah 16 tahun sebagai bagian komitmen kepatuhan dalam implementasi PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyatakan platform tersebut menjadi PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) pertama yang melaporkan data penonaktifan akun anak.
Angka tersebut juga disebut mengalami peningkatan signifikan dari laporan sebelumnya. “Kalau tanggal 10 April lalu kita sudah laporkan sekitar 780.000 akun, maka per hari ini yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform TikTok,” kata Meutya di kantornya, Selasa (28/4/2026).
Ia menambahkan, sejak 28 Maret lalu, TikTok telah menyampaikan rencana aksi untuk meningkatkan kepatuhan ke depan, termasuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengguna.
“Kita juga tadi tidak hanya membicarakan mengenai penonaktifan akun-akun anak, tapi bagaimana juga kejahatan-kejahatan digital seperti judi online bisa terus ditutupkan penanganannya, khususnya yang ada di platform TikTok,” lanjutnya.
Jika dalam perjalanannya terdapat akun orang dewasa yang dinonaktifkan TikTok, maka bisa langsung melaporkan ke call center platform tersebut. “Kalau memang ada akun orang dewasa yang tidak sengaja ikut penonaktifan, maka segera dilakukan normalisasi dan akan dilakukan dengan cepat,” kata dia.
Implementasi PP Tunas sendiri telah dimulai sejak 28 Maret 2026, yang menjadi titik awal penerapan kewajiban bagi seluruh PSE. Dalam aturan tersebut, setiap platform diwajibkan melakukan penilaian mandiri (self-assessment) terkait potensi akses anak terhadap layanan mereka, termasuk sistem verifikasi usia dan mekanisme perlindungan yang diterapkan.
Hasil penilaian kemudian akan diverifikasi oleh pemerintah untuk menentukan profil risiko layanan, yang menjadi dasar dalam penerapan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.





























