Logo Bloomberg Technoz

Daftar Lengkap Gaji dan Tukin TNI Terbaru 2026

Referensi
02 October 2026 12:46

Pelepasan Satgas TNI Konga UNIFIL TA. 2024 dibandara Cargo Soewarna Cengkareng, Tangerang. (2/3/2004). (Dok. TNI)
Pelepasan Satgas TNI Konga UNIFIL TA. 2024 dibandara Cargo Soewarna Cengkareng, Tangerang. (2/3/2004). (Dok. TNI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kabar terbaru mengenai gaji dan tukin TNI 2026 menjadi perhatian setelah pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai tunjangan kinerja bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI. Sementara itu, tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) diatur melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2026.

Kedua aturan tersebut menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018. Penyesuaian ini sekaligus mengakhiri periode sekitar delapan tahun tanpa perubahan indeks tukin bagi TNI dan Kemhan.

Tukin TNI 2026 Naik dari 70% Menjadi 90%


Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengonfirmasi penerbitan kedua aturan tersebut.

"Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," kata Rico kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).