Ojol Jadi UMKM Bebas PPh, asal Omzet di Bawah Rp500 Juta
Merinda Faradianti
02 October 2026 11:10

Bloomberg Technoz, Cirebon - Status pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga kini masih dalam proses pembahasan. Skema tersebut nantinya menempatkan pengemudi sebagai pelaku usaha, bukan tenaga kerja, dengan mempertimbangkan kepemilikan kendaraan serta biaya operasional yang ditanggung sendiri.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan, pengemudi ojek online (ojol) yang dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro tidak otomatis dikenakan pajak. Staf Khusus Kementerian UMKM Hasby Muhammad Zamri mengatakan, pengemudi dengan omzet hingga Rp500 juta setahun tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh).
“Jadi, tidak ada yang namanya pajak untuk ojol. Kenapa tidak ada? Karena pemerintah sudah menerapkan bahwa pajak untuk UMKM itu pendapatannya Rp500 juta setahun,” kata Hasby dalam pidatonya dalam acara Kota Masa Depan (KMD) bersama Grab di Cirebon, dikutip Jumat (2/10/2026).
Dia menegaskan, anggapan bahwa pengemudi ojol akan langsung dikenakan pajak setelah dikategorikan sebagai UMKM merupakan informasi yang keliru. Menurut Hasby, kewajiban pajak bergantung pada besaran omzet dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Selama pendapatannya di bawah Rp500 juta atau sampai Rp500 juta itu tidak ada pajak,” ujarnya.
































