Segini Gaji Wali Asuh dan Guru PPPK Sekolah Rakyat
Referensi
02 October 2026 12:49

Bloomberg Technoz, Jakarta - Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 menjadi salah satu informasi yang banyak dicari pelamar, khususnya untuk posisi guru dan tenaga kependidikan. Besaran gaji pokok PPPK mengacu pada golongan serta masa kerja golongan sesuai ketentuan pemerintah.
Dasar penggajian tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Perpres tersebut berstatus berlaku dan mengubah lampiran mengenai besaran gaji PPPK.
Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026
Besaran gaji pokok PPPK dalam aturan tersebut terbagi berdasarkan golongan dan masa kerja. Untuk posisi guru dengan kualifikasi S1 atau D4, golongan yang menjadi acuan adalah Golongan IX.
Gaji pokok Golongan IX berada pada kisaran Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500. Sementara itu, lulusan S2 yang masuk Golongan X memiliki rentang gaji pokok Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000.
Adapun secara keseluruhan, struktur gaji PPPK dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 mencakup 17 golongan. Besaran gaji dapat meningkat seiring bertambahnya masa kerja golongan.
































