Logo Bloomberg Technoz

Selain teguran tertulis, perusahaan yang tetap tidak memenuhi kewajibannya juga dapat dikenai sanksi berupa denda. Berdasarkan PP Nomor 86 Tahun 2013, denda dikenakan apabila setelah berakhirnya masa teguran tertulis kedua, pemberi kerja selain penyelenggara negara masih belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS.

Besaran denda ditetapkan sebesar 0,1% setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayarkan, yang dihitung sejak masa teguran tertulis kedua berakhir.

Denda tersebut wajib disetorkan kepada BPJS bersamaan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya. Apabila perusahaan tidak melunasi denda tersebut, maka akan dikenai sanksi lanjutan berupa Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T).

Sanksi TMP2T dapat dicabut apabila perusahaan telah melunasi seluruh denda kepada BPJS, mendaftarkan diri dan seluruh pekerjanya sebagai peserta sesuai program jaminan sosial yang diikuti, atau telah menyampaikan data kepesertaan pekerja beserta anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS. Bukti pelunasan denda, kepesertaan, dan kelengkapan data menjadi dasar pencabutan sanksi tersebut.

Sementara bagi individu yang memenuhi syarat kepesertaan jaminan sosial namun tidak mematuhinya, sanksi dapat berupa pembatasan layanan penerbitan IMB, Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Erfan menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program perlindungan jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kepesertaan pekerja penerima upah disesuaikan dengan skala usaha perusahaan.

Untuk perusahaan skala besar dan menengah, kepesertaan wajib mencakup JKK, JHT, JP, dan JKM. Sementara perusahaan kecil wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKK, JHT, dan JKM. Adapun perusahaan mikro diwajibkan mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan JKM.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan pemerintah akan menertibkan perusahaan yang belum memberikan perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.

"Ini harus kita tertibkan, karena pada dasarnya ini adalah kebersamaan pemerintah, perusahaan swasta, kemudian tiga pihak masyarakat inilah yang bergotong royong," ujar Cak Imin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7).

Ia menambahkan masih banyak perusahaan yang hanya mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan saja. 

"Masih banyak perusahaan yang hanya menggunakan salah satu, kalau tidak BPJS Ketenagakerjaan saja atau BPJS Kesehatan. Ini harus kita tertibkan,"tegasnya.

(dec)

No more pages