Perusahaan yang Tak Penuhi BPJS Karyawan Akan Ditertibkan
Dinda Decembria
02 July 2026 14:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan menertibkan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, padahal seharusnya keduanya diberikan secara bersamaan.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengatakan pemerintah menemukan masih banyak perusahaan yang belum menjalankan kewajiban tersebut. Karena itu, pemerintah akan melakukan penertiban agar seluruh pekerja memperoleh hak atas jaminan sosial secara utuh.
"Ini harus kita tertibkan, karena pada dasarnya ini adalah kebersamaan pemerintah, perusahaan swasta, kemudian masyarakat, tiga pihak inilah yang bergotong royong," kata Cak Imin kepada wartawan, dikutip Kamis (2/7).
Dia juga mengungkap bahwa ada perusahaan yang hanya menanggung keselamatan karyawannya, antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Masih banyak perusahaan yang hanya menggunakan salah satu, kalau tidak BPJS Ketenagakerjaan saja atau BPJS Kesehatan. Ini harus kita tertibkan," lanjutnya.































