Logo Bloomberg Technoz

Alasan Jaksa Ajukan Banding Vonis Nadiem Makarim

Dovana Hasiana
03 July 2026 09:00

Nadiem Anwar Makarim. (Diolah)
Nadiem Anwar Makarim. (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Ajukan Banding Vonis Nadiem Makarim Kejaksaan Agung akhirnya memutuskan untuk juga mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim.

Meski demikian, Korps Adhyaksa belum memberikan penjelasan lebih detail alasan dan isi memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta. Toh, PN Tipikor Jakarta sebenarnya nyaris mengabulkan semua tuntutan jaksa kepada Nadiem.

"Tim Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini. Tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dikutip, Kamis (02/07/2026).


Dalam tuntutan, jaksa tercatat meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Nadiem yaitu penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider penjara 190 hari; serta kewajiban bayar uang pengganti Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun subsider penjara selama sembilan tahun.

Hakim kemudian menjatuhkan vonis Nadiem harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider penjara 190 hari; serta kewajiban bayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider penjara selama lima tahun. Hakim meminta jaksa menyidik dugaan TPPU jika ingin mengungkap harta janggal sebesar Rp4,87 triliun milik Nadiem.