"Yang penting hari ini menyatakan sikap dulu. Tentunya apa yang yang belum diakomodir oleh majelis," kata Anang.
Dia memberi isyarat, vonis penjara kepada Nadiem sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Biasanya, hakim memberikan putusan dua pertiga dari tuntutan atau seharusnya menghukum penjara Nadiem selama 12 tahun. Selain itu, jaksa nampaknya juga akan meminta majelis hakim banding untuk mengembalikan Nadiem ke dalam penjara. Sejak pertengahan Mei lalu, Nadiem memang menjalani statusnya sebagai terdakwa dan terpidana sebagai tahanan rumah.
"Akan dituangkan oleh Penuntut Umum," ujar Anang.
Nadiem Langsung Ajukan Banding
Nadiem Makarim dan kuasa hukum langsung menyatakan akan melakukan banding usai mendengarkan putusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta, Rabu lalu. Mereka berkukuh tak melakukan korupsi dan meraih keuntungan dari pengadaan Laptop Chromebook.
Dia juga keberatan dengan penetapan kewajiban pembayaran uang pengganti yang disebut melampaui kemampuan keuangannya. Menurut dia, seluruh vonis hakim sama saja dengan menjebloskannya ke penjara selama 15 tahun (pidana pokok + pidana subsider).
"Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi," kata Nadiem usai sidang, Selasa (30/06/2026).
(dov/frg)




























