Logo Bloomberg Technoz

Hakim Usul Jaksa Usut TPPU Kenaikan Harta Rp4,87 T Nadiem

Dovana Hasiana
01 July 2026 08:10

Terdakwa, Nadiem Anwar Makarim sebelum mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Terdakwa, Nadiem Anwar Makarim sebelum mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuntutan Kejaksaan Agung agar Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim membayar uang pengganti Rp4,87 triliun dalam kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook di Kementerian Dikbud Ristek 2020-2022.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Nadiem untuk membayar dua uang pengganti yaitu Rp809,59 miliar yang dituduh berasal dari aliran korupsi proyek Chromebook; dan Rp4,87 triliun yang dituduh peningkatan harta tak wajar atau tak seimbang.

Majelis hakim, dalam vonis, akhirnya hanya mewajibkan Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider penjara selama lima tahun. Meski demikian, hakim tak menyangkal adanya dugaan penghasilan tak wajar sebesar Rp4,87 triliun.


"Bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," ujar Hakim Eryusman dalam sidang, Rabu (30/06/2026).  

"Majelis hakim merekomendasikan agar penyidik pada Kejaksaan Agung melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang [TPPU] dengan tindak pidana asal Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini."