Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnyam Kementerian Keuangan memang berencana mengusulkan relaksasi untuk alokasi belanja pegawai di APBD menjadi lebih dari 30%, melebihi batas atas yang diatur oleh Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Sebagai informasi, dalam Pasal 146 UU ini disebutkan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% dari total belanja APBD.

“Bahwa dalam 2027 porsi belanja pegawai hanya 30% maksimal, tetapi kemudian kita ketahui kebijkakan TKD [Transfer ke Daerah] dalam setahun dua tahun ini mengalami perubahan yang signifikan sehingga kita harus jutga dinamis menyikapi itu,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani dalam rapat Panja dengan Banggar DPR RI, Selasa (23/6/2026).

Askolani menyebut bahwa saat ini Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terlah sepakat untuk mencari solusi terkait dengan hal ini, salah satunya dengan melakukan relaksasi batas 30% tersebut.

“Kami mengusulkan untuk 30% itu kita relaksasi pak, jadi itu solusi yang diusulkan pemerintah dan mohon dukungan dari bapak ibu sekalian di banggar kita lakukan relaksasi di undang-undang APBN sehingga Pemda bisa tetap tenang,” katanya.

(ell)

No more pages