Dia menjelaskan, bagi pedagang yang memenuhi syarat tersebut, marketplace tidak akan memungut PPh Pasal 22 setelah menerima surat pernyataan dari penjual.
"Silahkan disampaikan surat pernyataan ke marketplace, maka marketplace tidak akan melakukan pemungutan," kata Bimo.
Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap akan melakukan pengawasan terhadap kebenaran surat pernyataan yang disampaikan para pedagang.
Menurut Bimo, DJP akan mencocokkan data transaksi dari marketplace dengan berbagai sumber data perpajakan lainnya untuk memastikan omzet wajib pajak sesuai dengan yang dilaporkan.
"Yang pertama, DJP ini kumpulan dari orang-orang beriman. Sehingga kami selalu berprasangka baik terhadap wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan. Tentu kami juga melakukan cross-check data," ujarnya.
Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi DJP Hantriono Joko Susilo menambahkan seluruh data transaksi yang dipungut marketplace akan masuk ke sistem DJP sehingga dapat digunakan untuk memverifikasi omzet pedagang.
"Seluruh data di marketplace nanti bisa kami deteksi, berapa total jumlah omzetnya, sehingga nanti itu untuk mem-crosscheck pernyataan apakah memang itu betul atau salah di kemudian hari," kata Hantri.
Pemerintah mulai menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Juli 2026. Namun, pemungutan efektif baru dilakukan mulai 1 Agustus 2026 setelah masa transisi penyesuaian sistem selama satu bulan.
-Dengan asistensi Pramesti Regita Cindy dan Whery Enggo Prayogi
(red)






























