idEA: Platform E-Commerce Baru Tarik Pajak Pedagang 1 Agustus
Redaksi
01 July 2026 13:59

Bloomberg Technoz, Jakarta - Platform e-commerce membutuhkan masa penyesuaian selama satu bulan setelah resmi ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 mulai 1 Juli 2026. Dengan demikian, pemungutan pajak kepada pedagang di marketplace baru akan mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan seluruh marketplace anggota asosiasi telah menerima surat penunjukan sebagai pemungut pajak pada 1 Juli 2026. Periode satu bulan tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan penyesuaian sistem hingga sosialisasi kepada para penjual.
"Kami sudah menerima surat penunjukan pemungut pada tanggal 1 Juli 2026, yang mana berarti kami punya satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian, penyesuaian proses bisnis, serta komunikasi kepada seller sebelum mulai ditarik pada 1 Agustus 2026," kata Budi.
Menurutnya, waktu transisi tersebut diperlukan agar implementasi kebijakan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu operasional platform maupun pelaku usaha yang berjualan di marketplace.
"Sebenarnya waktu yang diberikan kepada kami itu satu bulan akan dipergunakan oleh platform untuk memperbaiki segala sesuatunya. Kalau diperkirakan, mungkin masing-masing platform sudah mencapai 50% karena dari meeting kami dengan DJP [Direktorat Jenderal Pajak] yang bulanan itu masih ada beberapa hal yang perlu diluruskan," terang dia.



























