"Itu yang akan terus kita lakukan. Konsistensi dari apa yang sudah kita sampaikan tersebut. Jadi transparansi data akan secara konsisten kita sampaikan terus kepada publik," tutur dia.
"Free float itu juga konsisten kita lakukan. Bagaimana kita terus melakukan screening atas saham-saham yang punya potensi, pemegang sahamnya terkonsentrasi itu juga akan konsisten kita lakukan."
MSCI sebelumnya menerbitkan MSCI Market Classification Review 2026, MSCI menegaskan status Indonesia tetap sebagai emerging market.
Kendati demikian, MSCI menunda evaluasi lanjutan hingga November 2026 untuk memberikan waktu bagi otoritas pasar modal dalam mengimplementasikan reformasi yang telah didorong sejak awal tahun ini.
Keputusan tersebut diambil di tengah sorotan terhadap transparansi struktur kepemilikan saham, penentuan free float, serta indikasi perdagangan terkoordinasi yang memengaruhi aspek aksesibilitas pasar.
Namun, MSCI juga masih memberlakukan penghentian sementara atau freeze terhadap penambahan saham baru dari Indonesia ke dalam indeks.
Kondisi tersebut membuat sejumlah emiten yang telah memenuhi persyaratan belum dapat masuk ke indeks MSCI.
Pada saat yang sama, pemerintah menerbitkan UU PPSK baru, yang salah satunya juga turut mengatur bahwa lembaga negara seperti Kementerian Keuangan, BPI Danantara, dan Bank Indonesia (BI) dapat menjadi pemegang saham BEI.
(ibn/naw)



























