Deretan Smelter Nikel yang Terjerat PKPU, Tak Hanya Gunbuster
Azura Yumna Ramadani Purnama
30 June 2026 11:30

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) sedang ditempatkan dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sesuai dengan putusan perkara nomor 140/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Permohonan tersebut diajukan oleh PT Pancaran Karya Shipping dan PT Pancaran Maritim Transportindo, serta telah diputus dengan status PKPU sementara selama maksimal 45 hari sejak putusan diucapkan pada 19 Juni 2026.
Adapun, PKPU sementara merupakan kondisi penangguhan pembayaran utang dan proses restrukturisasi yang diawasi pengadilan.
GNI Digugat Wanprestasi
Selain perkara tersebut, GNI juga sedang menjalani gugatan wanprestasi atau ingkar janji karena belum melunasi kewajiban pembayaran berdasarkan lima invoice dengan total nilai Rp2,2 miliar.































