Logo Bloomberg Technoz

Menunggu Aturan Teknis Kemenkeu-Danantara Pegang Saham BEI

Sultan Ibnu Affan
29 June 2026 14:50

Jeffrey Hendrik Direktur Utama Bursa Efek Indonesia. Sumber: Bloomberg Businessweek Indonesia
Jeffrey Hendrik Direktur Utama Bursa Efek Indonesia. Sumber: Bloomberg Businessweek Indonesia

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu aturan teknis soal sejumlah lembaga negara dapat menjadi pemegang saham otoritas bursa.

Lewat aturan baru UU Nomor Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia hingga BPI Danantara kini dapat memegang saham BEI.

"Kita sama-sama menunggu pengaturan lebih lanjutnya seperti apa, karena sampai saat ini kan yang kita ikuti adalah apa yang tertulis dalam revisi Undang-Undang PPSK," kata Direktur Utama Jeffery Hendrik kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/6/2026).


Jeffrey mengatakan lembagannya belum melakukan pembahasan lebih jauh dengan sejumlah kandidat pemegang saham BEI tersebut.

Dia menegaskan lembagannya masih menunggu aturan teknis yang akan disusun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).