Bahlil Umumkan Tarif Listrik Juli–September 2026 Tak Naik
Azura Yumna Ramadani Purnama
30 June 2026 20:05

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) kuartal III-2026 atau periode Juli–September 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tak mengalami kenaikan.
Bahlil menjelaskan penetapan tarif tenaga listrik kuartal III-2026 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.959,32/US$, Indonesia Crude Price (ICP) sebesar US$96,12/barel, inflasi sebesar 0,21%, serta harga batu bara sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, ICP, inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Bahlil menegaskan bahwa berdasarkan formula penyesuaian tarif, akumulasi perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil melalui keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).






























