Logo Bloomberg Technoz

Ia mengingatkan, apabila PFII justru menawarkan pembebasan pajak, kerahasiaan tinggi, dan perlindungan hukum berlebihan, pasar akan beranggapan Indonesia sebagai tax haven domestik.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperburuk persepsi investor di tengah masih tingginya premi risiko Indonesia. Meski demikian, Syafruddin menilai PFII tetap memiliki manfaat apabila difokuskan sebagai pusat intermediasi modal global yang bersih dan transparan.

Menurutnya, keberhasilan pusat keuangan seperti Singapura, Dubai, Hong Kong maupun Luxembourg tidak semata karena insentif pajak. Melainkan karena reputasi hukum, efisiensi regulasi, dan integritas pengawasan.

Sementara itu, Ekonom Indonesia Fasilitator Bestari, Gede Sandra menilai penyebutan PFII sebagai ‘surga pajak’ terlalu berlebihan. Ia menilai, pemerintah berupaya menarik kembali dana yang selama puluhan tahun berada di luar sistem perpajakan akibat praktik under-invoicing dan transfer pricing.

“Istilah surga pajak terlampau provokatif. Kebijakan yang diambil pemerintah tentu berangkat dari situasi objektif ekonomi politik yang tengah dihadapi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Indonesia adalah negara dengan tax ratio yang rendah (9%), jauh di bawah standar OECD (34,1%) atau bahkan Asia (19,6%).

“Jumlahnya dapat mencapai Rp 16 ribu triliun selama 30 tahun terakhir. Dana ini yang kelihatannya ditarget untuk muncul dan pulang kembali,” sebutnya.

Risiko Pencucian Uang dan Potensi Dampak Lainnya

Syafruddin melanjutkan, PFII berpotensi membuka celah tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila memberikan fasilitas pajak, kerahasiaan transaksi, dan perlindungan hukum tanpa mekanisme enhanced due diligence.

“Risiko TPPU biasanya meningkat ketika pusat keuangan menawarkan tiga hal sekaligus, yakni pajak rendah, kerahasiaan tinggi, dan pengawasan lemah,” jelasnya.

Karena itu, ia meminta pemerintah memasukkan kewajiban know your customer (KYC) berlapis, transparansi beneficial ownership, akses PPATK terhadap transaksi mencurigakan, pertukaran informasi perpajakan lintas negara, audit independen, serta pengecualian perlindungan bagi dana yang berasal dari tindak pidana.

Syafruddin menilai berbagai insentif dalam PFII maupun Patriot Bond dapat mengurangi penerimaan negara apabila berlaku luas, permanen, dan tidak berbasis kinerja.

“Dampaknya tidak hanya berasal dari pajak yang dibebaskan secara langsung, tetapi juga dari risiko pergeseran basis pajak. Perusahaan maupun individu kaya dapat mengalihkan aset ke struktur PFII agar memperoleh perlakuan pajak lebih ringan,” ujarnya.

Katanya, kondisi tersebut berpotensi melemahkan kepatuhan pajak dalam jangka panjang apabila wajib pajak melihat adanya perlakuan khusus bagi pemilik modal besar.

(mef/ell)

No more pages