Logo Bloomberg Technoz

RUU Pusat Finansial Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Mis Fransiska Dewi
24 June 2026 10:25

Rupiah. dok: Bloomberg
Rupiah. dok: Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas pada 2026.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan landasan utama pengajuan RUU ini merupakan amanat langsung dari Pasal 248A Undang-Undang (UU) No. 4/2026 tentang Perubahan atas UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang baru disahkan belum lama ini. 

Dalam UU tersebut diatur perihal pusat finansial internasional Indonesia. Aturan turunan terkait penyelenggaraan pusat finansial internasional tersebut diwajibkan untuk diatur dalam sebuah undang-undang tersendiri yang tenggat waktunya sangat ketat. 


"Undang-undang tersebut harus dibentuk paling lambat 3 bulan terhitung sejak UU No. 4/2026 diundangkan, yaitu sejak tanggal 17 Juni 2026," jelas Eddy dalam rapat kerja bersama Baleg DPR yang disiarkan secara daring, dikutip Rabu (24/6/2026).

Mengingat RUU PFII belum tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026, pemerintah menempuh jalur pengajuan di luar Prolegnas yang dimungkinkan dengan dasar argumentasi "keadaan tertentu", sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.