Logo Bloomberg Technoz

Najib Razak Bersalah Atas Aksi Pencucian Uang & ‘Abuse of Power’

News
26 December 2025 17:30

Pendukung mantan Perdana Menteri Najib Razak di luar Mahkamah Banding dan Mahkamah Agung. Samsul Said/Bloomberg
Pendukung mantan Perdana Menteri Najib Razak di luar Mahkamah Banding dan Mahkamah Agung. Samsul Said/Bloomberg

Kok Leong Chan–Bloomberg News

Bloomberg, Keputusan pengadilan dalam kasus skandal korupsi 1MDB senilai miliaran dolar sah memutus bersalah mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, yang terbukti menyalahgunakan kewenangan jabatannya dan terlibat dalam aktivitas pencucian uang, yang berpotensi memicu ketegangan di dalam koalisi pemerintahan.

Hakim Collin Lawrence Sequerah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Najib Razak atas semua dakwaan, yang meliputi empat dakwaan penyalahgunaan wewenang dan 21 pelanggaran pencucian uang. Najib Razak, yang saat ini berada di penjara karena vonis lain, secara konsisten membantah tuduhan tersebut dan dapat mengajukan banding atau permohonan grasi.


Vonis pada hari ini, Jumat (26/12/2025),  terkait dengan dakwaan tahun 2018 terhadap Najib Razak yang melibatkan sekitar 2,2 miliar ringgit atau US$544 juta (setara Rp9,1 trilun, dengan kurs saat ini) yang terkait dengan 1MDB.

Putusan tersebut mengikuti ringkasan atas bukti di mana Sequerah menolak sejumlah aspek pembelaan Najib Razak dan mempertanyakan kredibilitas mantan perdana menteri tersebut. Khususnya, hakim mengatakan bahwa jelas Najib Razak terkait langsung dengan Jho Low, pengusaha buron yang diyakini berada di pusat skandal 1MDB.