Logo Bloomberg Technoz

Dahlan Iskan Bantah jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Azura Yumna Ramadani Purnama
14 July 2025 09:45

Dahlan Iskan penuhi panggilan KPK (Bloomberg Technoz/Yunia Rusmalina)
Dahlan Iskan penuhi panggilan KPK (Bloomberg Technoz/Yunia Rusmalina)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja membantah kliennya berstatus tersangka dalam sebuah penyidikan kasus dugaan penggelapan aset di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Hal ini diungkap usai viral berita dan salinan dokumen pemeriksaan polisi yang memuat nama Dahlan, pekan lalu.

"Sebab sampai hari ini tidak ada pernyataan resmi dari kepolisian, maupun dari kejaksaan yang 
harusnya menerima SPDP [surat perintah dimulainya penyidikan atas nama Dahlan Iskan sebagai tersangka]," kata Dipa dalam keterangan resmi, Ahad (13/07/2025).

Dia pun justru mengkritik sejumlah pemberitaan tentang status kliennya. Dia menuduh media massa memuat pemberitaan tersebut tanpa memenuhi syarat konfirmasi yang cukup.


Menurut dia, tak ada konfirmasi dari kepolisian tentang dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang beredar. Dia pun menyoal tentang bagaimana media massa menerima dokumen yang seharusnya hanya diterima pihak pelapor suatu perkara. 

"Kuasa hukum pelapor secara tegas menyatakan bahwa SP2HP yang mereka terima hanya menyebutkan satu tersangka, yakni saudari NW [Nany Wijaya], dan tidak ada nama Bapak DI [Dahlan Iskan] di dalamnya," ujar Dipa.