Logo Bloomberg Technoz

Ditjen Pajak Bantah Bidik Semua Pemilik Kontrakan Tahun Depan

Mis Fransiska Dewi
10 August 2026 20:00

Ilustrasi rumah. Youtube Sekretariat Presiden
Ilustrasi rumah. Youtube Sekretariat Presiden

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan membantah anggapan ihwal pemerintah akan mengejar seluruh pemilik rumah kontrakan atau properti yang disewakan sebagai sasaran pajak pada 2027. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Inge Diana Rismawanti mengungkapkan belum terdapat usulan program kerja Ditjen Pajak pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

"Belum terdapat usulan program kerja spesifik Ditjen Pajak pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," kata dia dalam keterangan resmi, Senin (10/8/2026).


Menurut dia, isu mengenai pemungutan pajak atas pemilik rumah kontrakan atau properti yang disewakan muncul dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027. 

Namun, penghasilan dari penyewaan tanah dan atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, Inge menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. 

Artikel Terkait