Industri Asuransi Dukung Perluasan Mandat LPS di Sektor Asuransi
Lisa Listiani
24 June 2026 18:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Industri asuransi menyambut perluasan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan mengatakan bahwa perluasan mandat LPS ini sebagai langkah positif untuk memperkuat perlindungan pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
“Dalam industri keuangan, kepercayaan adalah fondasi utama. Dengan adanya mekanisme penjaminan polis dan dukungan resolusi, masyarakat diharapkan lebih tenang karena terdapat kerangka perlindungan apabila terjadi perusahaan asuransi yang mengalami kesulitan keuangan,” kata Budi kepada Bloomberg Technoz, Rabu (24/6/2026).
Meski demikian, Budi menekankan bahwa kehadiran LPS bukan berarti menggantikan tanggung jawab utama perusahaan asuransi dalam menjaga tata kelola, solvabilitas, manajemen risiko, dan pemenuhan kewajiban kepada pemegang polis.
“LPS sebaiknya dipandang sebagai bagian dari financial safety net, bukan sebagai alasan bagi pelaku industri untuk mengendurkan prinsip kehati-hatian,” katanya.





























