Usai Ditangkap, Bareskrim Tahan Bos Kresna Life Michael Steven
Dovana Hasiana
23 June 2026 15:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan langsung menahan pemilik Kresna Group Michael Steven di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Langkah ini dilakukan usai Biro Pusat Nasional Interpol Indonesia memulangkan tersangka terkait kasus gagal bayar di PT Kresna Sekuritas tersebut dan menyerahkannya kepada Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Michael Steven usai resmi menjadi buron sejak 19 September 2025.
“Setelah penyerahan tersangka MS, selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Untuk kepentingan penyidikan, MS dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Ade Safri saat dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa (23/06/2026).
Meski demikian, Ade mengatakan akan segera mengelaborasi mengenai langkah-langkah penyidikan yang akan dilakukan oleh Bareskrim terhadap Michael Steven. Perlu diketahui, Michael Steven merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian investor mencapai sekitar Rp337,4 miliar.
Michael Steven dipulangkan dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi. Michael Steven sebelumnya ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Sekretariat NCB Interpol Indonesia.




























