Polisi Tangkap Buron Kasus Manipulasi Pasar Modal di Maroko
Dovana Hasiana
13 March 2026 07:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko mengonfirmasi bahwa Polisi Maroko telah menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 63 tahun di Marrakesh, Maroko. WNI tersebut masuk ke dalam daftar Red Notice yang dikeluarkan atas permintaan NCB Interpol Indonesia.
Kendati demikian, Untung belum mengelaborasi buron yang dimaksud. Hal yang terang, NCB Interpol Indonesia tengah berkoordinasi dengan kepolisian setempat di Rabat, Maroko.
“Betul. Mohon sabar akan kami sampaikan berita lengkapnya,” ujar Untung saat dihubungi, Jumat (13/03/2026).
Informasi penangkapan tersebut sebelumnya diberitakan oleh situs berita di Maroko yang bernama Hespress. Tersangka ditahan pada Selasa oleh Brigade Polisi Kehakiman Nasional Maroko, bekerja dalam koordinasi dengan layanan polisi lokal di Marrakesh, menurut pihak berwenang.
Pihak berwenang Indonesia mencurigainya terlibat dalam korupsi keuangan dan manipulasi pasar utama di pasar modal negara. Setelah penangkapannya, tersangka ditempatkan di bawah prosedur ekstradisi sesuai dengan instruksi dari kantor jaksa penuntut umum yang kompeten. Interpol Rabat, yang beroperasi di bawah Direktorat Jenderal Keamanan Nasional Maroko, telah memberi tahu rekannya di Indonesia tentang penangkapan sebagai bagian dari proses ekstradisi.
































