Polisi Tangkap Bos Kresna Life Michael Steven di Maroko
Dovana Hasiana
22 June 2026 16:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko mengatakan polisi memulangkan buronan Interpol Red Notice (IRN) warga negara Indonesia (WNI) atas nama Michael Steven. Dia merupakan pemilik Kresna Group dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus gagal bayar di PT Kresna Sekuritas.
Dia mengatakan Michael dipulangkan dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi. Menurut dia, Michael Steven sebelumnya ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Sekretariat NCB Interpol Indonesia.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama Divhubinter Polri dengan Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, serta otoritas Kerajaan Maroko,” ujar Untung dalam siaran pers, Senin (22/06/2026).
Pemerintah Kerajaan Maroko kemudian mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026. Proses serah terima tersangka dilaksanakan pada 20 Juni 2026 di Maroko, sebelum akhirnya tiba di Indonesia pada Minggu (21/06/2026).
Michael Steven merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian investor mencapai sekitar Rp337,4 miliar. Selanjutnya, Michael Steven akan diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.






























