Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, Bea Cukai juga menyita 2.060 bale pakaian bekas dari dua lokasi pergudangan di Kalimantan Barat yang diperkirakan bernilai sekitar Rp16,48 miliar. Dengan demikian, total nilai barang yang diamankan dalam operasi ini mencapai sekitar Rp53,97 miliar.

Menurut Djaka, temuan tersebut mengindikasikan adanya rantai pasok terorganisasi yang memanfaatkan wilayah perbatasan sebagai jalur masuk sebelum barang dikirim ke pusat distribusi di berbagai daerah, termasuk Jakarta.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan, serta Korwas Penyidik Polri. Kolaborasi lintas lembaga tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran barang impor ilegal yang selama ini merugikan negara dan industri dalam negeri.

Pemerintah menegaskan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal tidak hanya bertujuan menegakkan aturan kepabeanan, tetapi juga melindungi kesehatan masyarakat dari potensi risiko barang bekas yang tidak memenuhi standar keamanan dan sanitasi.

Dua kasus di Tanjung Priok dan Kalimantan Barat tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Untuk potensi kerugian negara, pemerintah menyebut tidak dapat dihitung dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), karena pakaian bekas merupakan komoditas yang dilarang untuk diimpor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025.

Namun, peredaran pakaian bekas impor ilegal berpotensi menimbulkan berbagai kerugian immaterial yang tidak kalah besar. Selain dapat menurunkan citra bangsa karena Indonesia dipersepsikan sebagai pasar bagi barang bekas dari negara lain.  

(ain)

No more pages