Logo Bloomberg Technoz

Belum Ada Niat Kemenkeu Pegang Saham BEI

Sultan Ibnu Affan
23 June 2026 14:40

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6/2026) (Dok. Kemenkeu)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6/2026) (Dok. Kemenkeu)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Kementeriannya belum memiliki rencana untuk menjadi salah satu pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Lewat aturan baru UU Nomor Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK, Kementerian Keuangan kini dapat menjadi pemegang saham BEI.

"Sampai sekarang belum ada," jawab singkat Purbaya kepada wartawan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).


Dalam beleid tersebut, Kementerian menjadi salah satu lembaga yang dapat menjadi pemegang saham otoritas bursa Tanah Air, khususnya penambahan poin baru dalam Pasal 8B ayat (1).

Selain Kemenkeu, lembaga lainnya seperti Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan Bank Indonesia (BI) juga dapat menjadi pemegang saham.