Logo Bloomberg Technoz

Polisi Pakai UU Pengelolaan Sampah Sikat Pakaian Impor Bekas

Merinda Faradianti
23 June 2026 11:33

Pembeli sedang memilih pakaian impor bekas atau thifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat. (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Pembeli sedang memilih pakaian impor bekas atau thifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat. (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membuka peluang menerapkan Undang-Undang Pengelolaan Sampah dalam penanganan dugaan impor pakaian bekas ilegal, termasuk penyelundupan pakaian bekas (ballpress).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil mengungkap dua kasus dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal (ballpress) di Jakarta dan Kalimantan Barat. Dari temuan tersebut, didapati 43 kontainer terindikasi berisi ballpress.

Kasubdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anton Hermawan mengatakan pengungkapan kasus ini tidak hanya bertujuan menindak pelaku impor pakaian bekas ilegal, tetapi juga memastikan Indonesia tidak menjadi tujuan masuknya barang yang dikategorikan sebagai sampah dari luar negeri.


“Akan mencoba menerapkan undang-undang yang ancamannya lebih tinggi melalui Undang-Undang Sampah,” kata Anton dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026).

Menurut dia, aturan tersebut secara tegas melarang masuknya sampah dari luar negeri ke wilayah Indonesia. Karena itu, impor pakaian bekas berpotensi dijerat dengan ketentuan tersebut apabila memenuhi unsur pidana yang diatur dalam undang-undang.