Selanjutnya pada ayat (2), pendiri BEI dapat menajdi Anggota Bursa Efek. BEI juga dapat terdiri dari orang perseorangan dan/atau badan hukum baik Anggota Bursa Efek maupun tidak.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan," lanjut pasal 5.
Demutualisasi BEI sendiri telah lama menjadi wacana dalam rangka memperkuat tata kelola. Dengan skema tersebut, kepemilikan bursa ke depan berpotensi lebih terbuka.
(dhf)
No more pages



























