Bahkan, Sudirman mewaspadai sejumlah perusahaan pertambangan batu bara yang memiliki kondisi finansial yang tidak kuat, bakal kesusahan meningkatkan produksi tambangnya yang telah dihentikan dalam waktu cepat.
“Sehingga kesempatan atau opportunity untuk peningkatan produksi batubara pun tidak akan dapat terlaksana dengan cepat; sementara kondisi harga market juga selalu mengalami volatilitas yang bisa saja kemudian turun kembali pada kemudian hari,” ungkap dia.
Tambah Pendapatan
Bagaimanapun, Sudirman menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah pendapatan perusahaan pertambangan dan pemasukan bagi negara. Terlebih, ekspor batu bara periode Januari—April 2026 anjlok 7,27% secara tahunan menjadi US$7,57 miliar, dari tahun sebelumnya sebesar US$8,17 miliar.
“Dengan memberikan kelonggaran untuk pengajuan revisi RKAB guna melakukan peningkatan produksi, diharapkan nilai ekspor batu bara dapat bertambah guna mendongkrak penerimaan negara dari sektor komoditas tambang batu bara,” tegas dia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas target produksi batu bara pada tahun ini di dalam RKAB 2026.
Produksi batu bara pada RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi produksi pada 2025 sebanyak 817,48 juta ton.
Dalam perkembangannya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan relaksasi terhadap target RKAB batu bara sepanjang 2026.
“Kita selalu mengikuti perkembangan dengan kita akan melakukan relaksasi [RKAB] yang terukur. Artinya, kalau harganya bagus kita akan meningkatkan produksi. Kalau harganya mulai mentok kita juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di gedung DPR, Senin (8/6/2026).
Adapun, salah satu alasan untuk melakukan relaksasi menurut Bahlil adalah terkait dengan pergerakan geopolitik yang terjadi akibat adanya ketegangan di Timur Tengah yang mempengaruhi fluktuasi harga komoditas global.
“Maka idealnya pemerintah atau pengusaha atau rakyat pun berkepentingan untuk harga yang bagus, produksi kita juga harus banyak. Supaya pengusahanya untung, negara untung, rakyatnya juga bisa mendapat dampak positif,” ungkap Bahlil.
Sekadar informasi, berdasarkan catatan Kementerian ESDM, hingga April 2026 Indonesia telah memproduksi 229 juta ton batu bara atau sekitar 38,2% dari kuota produksi sekitar 600 juta ton.
Dari besaran itu, sekitar 145 juta ton dari produksi batu bara Indonesia diserap untuk pasar ekspor.
Sisanya, sekitar 84 juta ton, batu bara Indonesia digunakan untuk memenuhi kewajiban wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO).
(azr/wdh)





























