BPOM Resmikan Aturan Nutri Level Sudah Disetujui Asosiasi
Dinda Decembria
30 July 2026 11:52

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan atau nutri level.
Aturan yang diluncurkan di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (30/7), mewajibkan pencantuman informasi kadar gula, garam, dan lemak dalam bentuk kode warna dan huruf pada kemasan pangan olahan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan regulasi tersebut telah melalui proses harmonisasi selama lebih dari dua tahun sebelum akhirnya disahkan.
"Tahapan-tahapan itu berproses hampir dua tahun lebih, akhirnya semua sudah sepakat lewat harmonisasi dan akhirnya kita sudah sahkan," kata Taruna di Gedung BPOM, Jakarta, Kamis (30/7).
Menurut Taruna, penyusunan aturan itu melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum, serta asosiasi industri.
































