BPOM: Restoran, Toko Kopi hingga Kafe Harus Sematkan Nutri Level
Dinda Decembria
30 July 2026 13:03

Bloomberg Technoz, Jakarta -Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan kebijakan pelabelan informasi nilai gizi atau nutri level tidak hanya menyasar pangan olahan dalam kemasan, tetapi juga mencakup makanan dan minuman yang dijual secara langsung di restoran, kafe, hingga usaha pangan segar.
Namun, penerapannya akan dilakukan melalui standar yang disusun BPOM dan melibatkan Kementerian Kesehatan serta dinas kesehatan daerah.
"Nah sekarang bagaimana dengan pangan yang non kemasan yang berhubungan dengan industri-industri restoran dan sebagainya. Tentu kan ini kita kerja sama dengan Dinas Kesehatan dan tentu untuk pengerjaannya itu Kementerian Kesehatan punya tanggung jawab, tapi kami memberikan standar," ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar di Kantor BPOM, Jakarta, Kamis (30/7).
Menurut Taruna, standar yang disusun BPOM dapat digunakan oleh pelaku usaha makanan dan minuman, termasuk penjual kopi, minuman segar, hingga produk yang disiapkan langsung dari dapur.
Ketentuan tersebut telah dituangkan dalam aturan dan keputusan BPOM sebagai pedoman bagi pelaku usaha.
































