Logo Bloomberg Technoz

Sudirman meyakini peningkatan produksi yang bakal terjadi pada semester II-2026 belum bakal terpengaruh oleh kebijakan ekspor batu bara wajib dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Dia mengungkapkan, mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, penambang yang mengekspor produknya hanya diwajibkan melaporkan transaksinya ke Danantara.

”Sehingga revisi RKAB untuk peningkatan produksi pada 2026 ini masih belum akan banyak terpengaruh dengan kebijakan ekspor 1 pintu tersebut,” tegasnya.

Sekadar informasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadlia mengungkapkan akan merelaksasi kuota produksi batu bara dalam RKAB 2026.

“Kita selalu mengikuti perkembangan dengan kita akan melakukan relaksasi [RKAB] yang terukur. Artinya, kalau harganya bagus kita akan meningkatkan produksi. Kalau harganya mulai mentok kita juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di gedung DPR, Senin (8/6/2026).

Adapun, salah satu alasan untuk melakukan relaksasi menurut Bahlil adalah terkait dengan pergerakan geopolitik yang terjadi akibat adanya ketegangan di Timur Tengah yang mempengaruhi fluktuasi harga komoditas global.

“Maka idealnya pemerintah atau pengusaha atau rakyat pun berkepentingan untuk harga yang bagus, produksi kita juga harus banyak. Supaya pengusahanya untung, negara untung, rakyatnya juga bisa mendapat dampak positif,” ungkap Bahlil.

Terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan revisi RKAB 2026 bakal dimulai Juli 2026.

Nantinya porsi kuota produksi yang disetujui bakal mempertimbangkan potensi penerimaan negara yang didapat.

Tri memberikan kisi-kisi, untuk komoditas batu bara hingga 15 Mei 2026 produksinya diklaim menurun, tetapi penerimaan negara yang didapat tergolong stabil.

Kondisi tersebut, kata Tri, terjadi di tengah kenaikan harga batu bara yang belakangan terjadi.

“Poin yang kita sampaikan kan kita akan menjual mineral dan batu bara sesuai dengan harga yang seharusnya, kira-kira gitu. Jangan juga obral terlalu murah, tetapi jangan juga sampai kebutuhan kita terganggu,” kata Tri kepada awak media di kompleks parlemen, akhir pekan lalu.

Tri juga menjelaskan pengajuan revisi RKAB yang dimulai bulan depan bakal ditutup pada 31 Juli 2026. Namun, dia masih belum dapat mengungkapkan tenggat waktu persetujuan yang diberikan Kementerian ESDM.

Adapun, indeks acuan batu bara utama untuk Asia naik ke level tertinggi dalam hampir dua tahun terakhir. Pasalnya, aturan ekspor baru Indonesia menunda pengiriman, sehingga memperketat pasokan tepat saat permintaan bahan bakar pembangkit listrik meningkat seiring datangnya musim panas.

Harga kontrak berjangka batu bara Newcastle Australia untuk Juni naik menjadi US$148,75/ton pada Jumat, level tertinggi untuk kontrak bulan terdekat sejak Agustus 2024.

Permintaan batu bara juga diperkirakan akan meningkat dalam beberapa bulan ke depan seiring cuaca yang lebih panas melanda Asia Timur Laut, meningkatkan penggunaan pendingin udara di pasar konsumen utama seperti China.

Sekadar informasi, kuota produksi batu bara 2026 yang disetujui Kementerian ESDM berada di sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi produksi pada 2025 sebanyak 817,48 juta ton.

Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, hingga April 2026 Indonesia telah memproduksi 229 juta ton batu bara atau sekitar 38,2% dari kuota produksi sekitar 600 juta ton.

Dari besaran itu, sekitar 145 juta ton dari produksi batu bara Indonesia diserap untuk pasar ekspor.

Sisanya, sekitar 84 juta ton, batu bara Indonesia digunakan untuk memenuhi kewajiban wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO).

(azr/wdh)

No more pages