Petani Tebu Desak Pemerintah Naikkan HPP Gula Jadi Rp16.875/Kg
Pramesti Regita Cindy
30 July 2026 15:33

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) mendesak pemerintah segera menetapkan kenaikan Harga Pokok Penjualan (HPP) gula petani menjadi Rp16.875 per Kilogram (Kg).
Desakan tersebut disampaikan di tengah anjloknya harga lelang gula, rendahnya rendemen tebu, serta turunnya produksi akibat kekeringan pada musim giling 2026.
"Kami mengusulkan HPP gula petani tahun 2026 sebesar Rp16.875 per kilogram. Sudah tiga tahun HPP tidak naik, padahal biaya pokok produksi terus meningkat, mulai dari pupuk non-subsidi, upah tenaga kerja, sewa lahan hingga transportasi. Di sisi lain, produksi tebu petani juga mengalami penurunan akibat kekeringan," kata Ketua Umum DPN APTRI Soemitro Samadikoen dalam keterangan resminya Kamis (30/7/2026).
Selain kenaikan HPP, DPN APTRI juga juga meminta agar pemerintah menghapus Harga Acuan Penjualan (HAP) atau Harga Eceran Tertinggi (HET) gula di tingkat konsumen, lantaran dinilai membuat harga gula petani sulit bergerak mengikuti mekanisme pasar sehingga margin keuntungan petani semakin tertekan.
Sekretaris Jenderal DPN APTRI M. Nur Khabsyin mengatakan harga lelang gula terus melemah sejak awal musim giling. Pada Mei 2026 harga lelang masih berada di kisaran Rp16.000 per Kg, namun pada akhir Juli turun menjadi sekitar Rp15.300 per Kg, bahkan di beberapa daerah hanya Rp15.200 per Kg

































