Namun, untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, Andri bekerja sama dengan pihak lain dengan inisial AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan.
Andri secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up per unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut. Hal ini dilakukan setelah para tersangka dari pihak BGN melakukan pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja.
Selanjutnya, Andri secara melawan hukum telah mendapatkan pembayaran penuh 100% atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi. Hal ini dilakukan seolah-perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal, harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN.
“Tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP dan saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
Dengan demikian, tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi lima orang. Selain Andri, mereka adalah Kepala Badan Gizi Nasional 2024-2026 Dadan Hindayana; Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025–2 Juli 2026 Sonny Sanjaya; Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan 22 Oktober 2024–2 Juli 2026 Lodewyk Pusung; dan pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang kepercayaan Sony.
(dov/ell)
























