Logo Bloomberg Technoz

Pada hari kejadian, Edi dan Budhi berboncengan dengan motor untuk mencari, membuntuti, dan menyerang Andrie Yunus. Sedangkan Nandala dan Sami juga berboncengan motor namun hanya berperan mencari, dan membuntuti Andrie Yunus.

Dengan pertimbangan minim peran, majelis hakim pun hanya memberikan hukuman pidana pokok kepada Nandala dan Sami -- dua perwira yang pangkatnya lebih tinggi di kelompok tersebut. Nandala diberi hukuman penjara selama dua tahun, dan Sami penjara selama satu tahun enam bulan.

Oditur dan Terdakwa Pikir-pikir

Usai pembacaan vonis, Oditur Militer II-07 Jakarta dan empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan pengadilan militer.

Majelis hakim pun mengingkatkan agar keputusan untuk menempuh upaya hukum lanjutan hanya bisa diajukan maksimal tujuh hari ke depan atau Rabu pekan depan (17/06/2026).

"Rabu Malam pukul 23.59 WIB adalah batas waktu untuk pikir-pikir. Jika tak ada upaya hukum banding, berarti menerima putusan ini," kata Fredy Ferdian.

"Perbuatan terdakwa ini memalukan, membuat heboh satu Indonesia. Karena terdakwa institusi TNI jadi tercoreng."

Sebelumnya, Oditur Militer sebenarnya hanya mengajukan tuntutan agar empat terdakwa anggota BAIS TNI tersebut mendapat putusan yang sama yaitu penjara selama dua tahun enam bulan. Bahkan Oditur juga sama sekali tak mengajukan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

(dov/frg)

No more pages