Menurut Sari, stabilitas ini sangat dibutuhkan mengingat industri pertambangan saat ini tengah berhadapan dengan berbagai penyesuaian kebijakan dan tantangan operasional baru.
Misalnya; penerapan aturan ekspor satu pintu, retensi devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA), penyesuaian harga patokan mineral (HPM), bea keluar, hingga kewajiban penerapan biodiesel 50% atau B50.
IMA menegaskan kepastian serta konsistensi kebijakan pemerintah adalah kunci utama untuk mempertahankan daya saing industri pertambangan Indonesia.
"Hal ini sangat penting terutama di tengah meningkatnya kebutuhan investasi jangka panjang untuk mendukung agenda hilirisasi dan transisi energi nasional," tambah Sari.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan tidak ada perubahan sistem bagi hasil pada sektor pertambangan menjadi skema bagi hasil di industri hulu migas, khususnya skema gross split.
Menurut Bahlil, bagi hasil dengan skema gross split hanya berlaku pada sektor migas. Sementara itu, peraturan pada minerba tidak ada perubahan sama sekali.
“Pertama, sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden [Prabowo Subianto] yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas-minyak dan gas,” ungkap Bahlil dalam agenda konferensi pers di gedung DPR, Senin (8/6/2026).
“Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” tambah dia.
Untuk diketahui, pada industri migas dikenal dua mekanisme utama sistem bagi hasil, yakni cost recovery dan gross split.
Pada skema cost recovery, kontraktor dapat terlebih dahulu mengembalikan biaya operasi yang telah dikeluarkan dari hasil produksi sebelum dilakukan pembagian dengan negara.
Sementara itu, pada skema gross split, tidak ada penggantian biaya operasi, tetapi pembagian hasil dilakukan langsung berdasarkan porsi yang telah ditetapkan sejak awal kontrak.
“Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu,” ungkapnya.
Sebagai catatan, perubahan sistem bagi hasil di tambang diungkap Bahlil usai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Selasa (5/5/2026).
Bahlil sempat mengaku sedang mengkaji mengubah sistem bagi hasil pertambangan, menjadi seperti sistem bagi hasil di industri hulu migas.
Bahlil menyatakan pemerintah sedang berencana melakukan penataan kembali pada sektor pertambangan, sehingga hasil pertambangan di Indonesia dapat lebih besar dinikmati oleh negara, alih-alih oleh pihak lainnya.
“Khususnya pertambangan-pertambangan—baik yang lama maupun yang baru — itu nanti akan kita mencoba untuk mengoptimalkan pendapatan negaranya secara maksimal dan ini kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita,” kata Bahlil kepada awak media.
“Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split. Mungkin pola-pola itu yang mencoba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta,” ujarnya saat itu.
(smr/wdh)






























