Febrie Adriansyah Saat Akan Ditahan: Ini Kriminalisasi
Dovana Hasiana
24 July 2026 23:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Para penyidik pada Tim 9 Kejaksaan Agung memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hal ini dilakukan usai Korps Adhyaksa menetapkan Febrie sebagai tersangka di dua perkara yaitu dugaan korupsi penanganan perkara rasuah PT Asabri periode 2020-2026; dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Usai pemeriksaan, Febrie menilai para penyidik sebenarnya belum memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka dan harus ditahan. Menurut dia, sejumlah bukti yang dikantongi para jaksa masih membutuhkan sejumlah pendalaman dan konfirmasi.
“Di Gedung Bundar [ketika dia menjabat Jampidsus] tidak pernah seperti ini, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Kita [dirinya sebagai Jampidsus dan penyidik haru lebih dulu] yakin bahwa ini tidak dzalim, baru dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan," kata Febrie dikutip, Jumat (24/07/2026).
"Namun ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi."
Menurut dia, penyidikan sebuah perkara korupsi harus lebih dulu memastikan bahwa para calon tersangka memang terbukti melakukan tindak pidana. Bahkan, kata dia, penyidik seharusnya melakukan gelar perkara berulang kali hanya untuk menetapkan status tersangka.



























