Logo Bloomberg Technoz

Pada skema cost recovery, kontraktor dapat terlebih dahulu mengembalikan biaya operasi yang telah dikeluarkan dari hasil produksi sebelum dilakukan pembagian dengan negara.

Sementara itu, pada skema gross split, tidak ada penggantian biaya operasi, tetapi pembagian hasil dilakukan langsung berdasarkan porsi yang telah ditetapkan sejak awal kontrak.

“Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu,” tegas Bahlil.

Sebelumnya, padahal, Bahlil sempat mengaku sedang mengkaji mengubah sistem bagi hasil pertambangan, menjadi seperti sistem bagi hasil di industri hulu migas.

Hal tersebut diungkapkan Bahlil usai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Selasa (5/5/2026).

Bahlil menyatakan pemerintah sedang berencana melakukan penataan kembali pada sektor pertambangan, sehingga hasil pertambangan di Indonesia dapat lebih besar dinikmati oleh negara, alih-alih oleh pihak lainnya.

“Khususnya pertambangan-pertambangan—baik yang lama maupun yang baru — itu nanti akan kita mencoba untuk mengoptimalkan pendapatan negaranya secara maksimal dan ini kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita,” kata Bahlil kepada awak media.

“Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split. Mungkin pola-pola itu yang mencoba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta,” tegas Bahlil.

Dalam perkembangannya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengakui sempat mengkaji penerapan skema gross split sebesar 70:30 untuk sektor pertambangan atau 70% pendapatan untuk pemerintah dan 30% untuk pengelola tambang.

Bagaimanapun, Tri menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan yang diambil oleh Kementerian ESDM. Dia juga menekankan bahwa skema bagi hasil lainnya turut dikaji oleh Kementerian ESDM.

Ihwal skema bagi hasil sektor pertambangan yang turut dikaji oleh Kementerian ESDM, Tri enggan mengungkapkan perinciannya.

“[Hal] yang jelas gini, terkait dengan IUP [izin usaha pertambangan] dan lain sebagainya, ya kita akan evaluasi lah. Sebetulnya, penerimaan negara, bagian negara itu, apakah sudah sesuai dengan Pasal 33 [UUD 45] atau belum, kira-kira gitu,” kata Tri kepada awak media di Kompleks Parlemen, Kamis (4/6/2026).

“Evaluasi itu segala kemungkinan, tetapi tidak hanya itulah [melalui skema gross split 70:30], [tidak] hanya itu. Enggak spesifik,” tegas Tri.

Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung juga sempat mengungkapkan bahwa saat ini Ditjen Minerba Kementerian ESDM sedang membahas skema gross split sebesar 70:30 untuk sektor pertambangan atau 70% pendapatan untuk pemerintah dan 30% untuk pengelola tambang.

“Itu yang ini gross split itu kelihatannya, itu masih dalam pembahasan. Itu nanti lagi dikaji oleh [Ditjen] Minerba,” katanya kepada awak media, di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (5/6/2026).

Meski begitu, Yuliot memastikan sampai saat ini belum ada keputusan terkait dengan skema gross split mineral ini.

Penyebabnya, penentuan skema ditentukan melalui banyak pertimbangan; mulai dari harus adanya kajian teknis, ekonomi, dan harus pula mempertimbangkan potensi pendapatan negara.

“Jadi, tentu ini berdasarkan kajian teknis, ekonomis, dan juga mempertimbangkan pendapatan negara,” ujar dia.

Yuliot memastikan pelaksanaan gross split ini juga harus tetap memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha.

“Jadi kalau ini kita melihat dari target-target tentu ini kita lakukan percepatan untuk pengamanan dan juga harus ada kepastian hukum dan juga kepastian berusaha bagi pelaku usaha,” tambahnya.

(smr/wdh)

No more pages