Di sisi lain, penetapan status keadaan mendesak dan persetujuan impor oleh menteri dalam perpres tersebut dinilai makin menegaskan adanya peran ganda kementrian; baik sebagai regulator maupun operator.
Alasannya, kata Herry, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini memiliki kuasa penuh terhadap BUMN sektor energi tersebut.
Terlebih, jika nantinya perintah impor disampaikan secara lisan melalui rapat dan bukan melalui penerbitan aturan resmi.
“Apalagi kalau BUMN energi dapat perintah dari menteri yang dilakukan secara lisan melalui rapat—bukan keputusan menteri dan sejenisnya — tata kelolanya menjadi makin rusak,” ungkap dia.
Selain itu, Herry juga menyoroti pasal yang memperbolehkan BUMN sektor energi melakukan impor meskipun terdapat selisih harga ketika keadaan mendesak.
Herry menilai kebijakan tersebut sama saja dengan mengabaikan manajemen risiko dalam pelaksanaan impor.
“Seharusnya ada risk appetite atau batasan risiko yang dapat ditoleransi terkait dengan selisih harga, tidak dibiarkan bebas seperti itu,” ujar Herry.
Untuk diketahui, BUMN di sektor migas saat ini dapat melakukan impor komoditas migas tanpa melakukan tender atau melalui penunjukan langsung, bahkan diperbolehkan melakukan pengadaan meski terdapat perbedaan harga.
Dalam Pasal 7 Ayat (3) Perpres No. 26/2026 tersebut dijelaskan bahwa, dalam keadaan mendesak, BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia luar negeri.
Adapun, impor tetap dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan tahunan. Kemudian, pelaksanaan impor atas rencana kebutuhan tahunan dilakukan dengan persetujuan alokasi dari menteri.
Bahkan, jika kondisi pasar sedang berfluktuasi dan ketersediaan komoditas di pasar global terbatas, maka BUMN di sektor energi dapat melakukan kontrak pengadaan untuk jangka waktu tertentu atau tahun jamak.
“Dalam hal keadaan mendesak, BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia di luar negeri,” bunyi Pasal 7 Ayat (3) beleid tersebut.
Di sisi lain, ketika keadaan mendesak untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri, maka BUMN di sektor energi dan badan layanan umum (BLU) di sektor energi dapat melakukan pengadaan impor dengan sejumlah kriteria dan ditetapkan oleh menteri.
Langkah di atas dapat dilakukan meskipun terdapat perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian.
Sejumlah kriteria yang dimaksud, antara lain: kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaraan ketersediaan minyak, BBM, atau LPG secara global; gangguan rantai pasok komoditas migas di dalam dan luar negeri.
Lalu, bencana atau kondisi kahar dari negara pemasok; keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga tinggi; hingga cadangan minimal migas di bawah ambang batas.
“Atas pengadaan impor dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada Ayat (l) diperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian,” bunyi Pasal 5 Ayat (3).
Lebih lanjut, secara umum pengadaan impor dalam beleid tersebut dapat dilakukan atas dasar kesepakatan kerja sama antarpemerintah, kerja sama antara pemerintah pusat dengan penyedia di luar negeri; hingga kerja sama antara badan usaha di sektor energi dengan penyedia di luar negeri.
(azr/wdh)
























