Logo Bloomberg Technoz

"Katakanlah pada hari dana diterima, kurs Rupiah berada di angka Rp19.000 per Dolar. Namun, pada hari saat keputusan bayar diambil, kurs bisa saja bergeser ke Rp22.000 atau bahkan menguat ke 15.000," ujarnya.

Pertanyaan besar yang kini mengemuka di kalangan pelaku usaha adalah mengenai siapa pihak yang harus bertanggung jawab menanggung risiko kerugian atau menikmati keuntungan dari selisih kurs (foreign exchange risk) akibat penundaan tersebut.

“Pergerakan nilai tukar—baik melemah ke angka Rp23.000 per dolar atau menguat ke Rp15.000—akan menimbulkan banyak masalah teknis dan finansial jika tidak diatur dengan regulasi yang jelas sejak awal,” tambahnya. 

Mengingat bahwa komoditas sumber daya alam seperti minyak dan minerba pada dasarnya adalah milik negara, pemerintah diharapkan dapat segera turun tangan untuk memberikan kepastian hukum. 

Sebelumnya, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) juga mempertanyakan kapasitas PT DSI untuk mengatur ekspor, khususnya batu bara yang berasal dari 800 lebih konsesi tambang yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.

“Pemegang konsesi batu bara di lapangan yang tercatat ada lebih dari 800 konsesi jumlahnya. Artinya, BUMN ekspor ini harus berkontrak dengan sekitar 800 perusahaan pemegang konsesi batu bara itu,” ungkap Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi Ardhi Ishak Koesen saat dihubungi, Senin (1/6/2026).

Ardhi menambahkan lebih dari 800 pemilik konsesi tambang itu menghasilkan karakteristik dan kualitas batu bara yang juga beragam.

Walhasil, PT DSI juga harus siap melakukan pengelompokan secara detail hingga bisa mengirimkannya sesuai dengan permintaan importir secara spesifik.

“Satu perusahaan bisa tiga atau empat jenis batu bara, karena produk alam dan ini pengaruh juga dari wilayah, jadi given langsung dari alam. Dengan variasi yang begitu besar, bagaimana BUMN ekspor bisa meng-handle itu?” tanyanya.

Banyaknya titik konsesi tambang batu bara di Indonesia, menurut Ardhi, juga akan berdampak pada kontrol PT DSI kepada pelabuhan sebagai titik ekspor batu bara dari masing-masing perusahaan.

“Pelabuhan ekspornya atau titik ekspornya banyak sekali, lebih 800 konsesi yang ada, titik pelabuhan ekspornya itu juga beda-beda. Mereka ada yang join [dengan penambang lain], ada yang sendiri [pelabuhan ekspor milik satu perusahaan], jumlahnya bisa 200—300 titik,” ungkapnya.

Sedangkan, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta pemerintah, melalui PT DSI, untuk tidak melakukan intervensi terhadap kontrak yang sudah berjalan atau kontrak eksisting.

“Untuk kontrak eksisting yang sudah berjalan, asas yang harus dikedepankan adalah penghormatan terhadap kontrak. Perjanjian perdagangan internasional mengikat para pihak yang telah bersepakat, yakni produsen pertambangan dan buyer di luar negeri,” ungkap Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani saat dihubungi, Senin (1/6/2026).

Gita menyebut kontrak ekspor yang sudah terjalin merupakan area dengan eksposur risiko hukum dan komersial paling tinggi. 

“Jadi sangat krusial bagi pemerintah untuk memberikan perlakuan khusus terhadap kontrak berjalan dan kontrak jangka panjang,” katanya. 

“Perlu kepastian hukum bahwa kontrak eksisting yang telah disepakati sebelumnya tetap dihormati dan tidak diintervensi; baik selama masa transisi maupun setelah implementasi penuh,” tambahnya.

(smr/ros)

No more pages