Logo Bloomberg Technoz

Danantara menambahkan, pada masa peralihan yang dimulai pada 1 Juni 2026 akan terdapat evaluasi yang dilakukan secara berkala. Pada fase peralihan, DSI bakal melakukan pengawasan dan memperkuat sistem pelaporan.

Selain itu, DSI disebut sedang membangun platform digital untuk menganalisis data transaksi ekspor komoditas SDA strategis. Penggunaan platform digital diklaim dapat mempercepat proses identifikasi indikasi under-invoicing.

“Pendekatan ini memungkinkan DSI memfokuskan perhatian pada transaksi yang memerlukan evaluasi, sementara mayoritas transaksi yang telah wajar dapat berjalan dengan lancar,” ungkap Danantara.

Usai masa peralihan berakhir, DSI bakal berperan sebagai perantara ekspor, yaitu memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor.

Sedangkan hubungan komersial antara produsen dan mitra dagang, diklaim berjalan secara normal.

Seiring berjalannya waktu, pelaksanaan peran sebagai perantara bakal dievaluasi secara berkala dan terukur, mempertimbangkan kesiapan ekosistem dan pencapaian ekspor yang adil, transparan, serta bebas dari praktik under-invoicing.

“Pasca-transisi, DSI mengedepankan pelaksanaan perannya sebagai perantara—yaitu memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor, di mana hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya dapat tetap berjalan,” ungkap Danantara.

Di sisi lain, harga komoditas SDA strategis diklaim bakal ditetapkan secara wajar dengan merujuk pada metodologi yang adil, transparan, dan akuntabel untuk masing-masing komoditas.

Sebelumnya, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengungkapkan membutuhkan informasi lanjutan ihwal pelaksanaan ekspor satu pintu tersebut, utamanya ihwal perincian status kontrak eksisting, sistem yang diterapkan, hingga peran trader nantinya.

“Masih banyak pertanyaan juga dari kami, katanya setelah rapat ini kemungkinan akan dipanggil oleh Wamen ESDM [Yuliot Tanjung]. Nah, jadi kita masih menunggu, karena ini bener-bener banyak detail-detail yang kita belum tahu. Jadi detail-detailnya itu, juga tadi kami sempat menanyakan juga bagaimana dengan status kontrak, trader, dan sistemnya seperti apa,” kata Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani kepada awak media di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5/2026).

Selain itu, kata Gita, penambang masih membutuhkan informasi dari pemerintah ihwal posisi PT DSI dalam proses ekspor nanti.

Terlebih, banyak penambang yang saat ini memiliki kerja sama dengan trader atau pihak ketiga dalam memasarkan produknya.

Gita juga mempertanyakan nasib kontrak penjualan eksisting, dia mengungkapkan banyak penambang yang memiliki kontrak penjualan hingga 3—4 tahun.

Terpisah, Presiden Direktur PT Ceria Metalindo Prima Aldo Namora menyatakan perseroan masih menunggu informasi hubungan legal dan komersial antara produsen feronikel dengan Danantara.

Dia berpendapat, saat ini terdapat dua opsi tugas DSI dalam menjalankan kebijakan tersebut. Pertama, menjadi pihak yang sekadar memasarkan produk yakni broker atau trader. Kedua, langsung mengakuisisi produk dari produsen dan baru dijual ke pasar ekspor.

“Apakah ini peran Danantara sebagai marketing arm. Artinya title of goods, apakah itu CPO, apakah itu batu bara, apakah itu NPI atau feronikel, masih tetap di perusahaan yang memproduksi tapi hak marketing ada di Danantara,” kata Aldo ditemui di sela Indonesia Critical Mineral Conference, Kamis (4/6/2026).

“Atau apakah mungkin nanti produk kita di-centralize di Danantara di mana dan Danantara ambil titelnya, artinya akusisi ya lah. Jadi Danantara purchase dulu setelah titelnya ditransfer baru Danantara menjual,” lanjut dia

Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan aturan turunan sebagai aturan teknis dari kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI tersebut.

Dalam materi presentasi Kemendag yang ditampilkan dalam rakortas di Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5/2026), dijelaskan bakal terdapat tiga peraturan menteri perdagangan (Permendag) yang disusun sebagai aturan turunan.

Permendag tersebut bakal mengatur tata kelola ekspor satu pintu melalui BUMN per komoditas; batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), hingga ferro alloy atau paduan besi

DSI nantinya akan melakukan pengawasan atas volume pengiriman, harga jual, hingga mekanisme pengiriman komoditas ke pasar global.

Tahap awal kebijakan mulai diterapkan pada 1 Juni 2026. Pada periode tersebut, eksportir wajib melaporkan seluruh transaksi ekspor komoditas SDA secara komprehensif kepada DSI.

Melalui pelaporan tersebut, pemerintah akan mengevaluasi kesesuaian harga ekspor dengan indeks pasar internasional dan harga yang dianggap wajar.

Setelah itu, implementasi tahap II yakni dimulainya ekspor wajib melalui DSI rencananya dilakukan pada 1 September 2026. Nantinya, pemerintah bakal melakukan evaluasi dari kebijakan tersebut setiap tiga bulan para dua tahap tersebut.

BPI Danantara akan mulai memberlakukan transaksi ekspor komoditas SDA strategis melalui platform digital yang mulai aktif pada Januari 2027.

(azr/ros)

No more pages