Logo Bloomberg Technoz

Dia menjelaskan, evaluasi kelembagaan yang dimaksud ialah masing-masing pejabat harus mempertanggungjawabkan Indikator Kinerja Utama (IKU), baik dewan gubernur, deputi gubernur senior, maupun anggota dewan gubernur. 

"Kemudian mereka bisa dinilai oleh Komisi XI DPR RI sebagai mitra kerja untuk melakukan penilaian. Evaluasi itu bukan evaluasi individual. Evaluasi secara kelembagaan," papar Misbakhun.

Sebenarnya Indikator Kinerja Utama sudah tercantum dalam UU lama. Pemerintah dan DPR sepakat untuk memperkuat tanggung jawab secara kelembagaan.

Dalam kesempatan tersebut, Misbakhun juga mengklaim DPR dan pemerintah tidak akan mengganggu independensi bank sentral, meski terdapat penambahan mandat dan tugas baru BI yakni mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. 

"Apa yang terganggu dengan mandat yang baru? Mandat itu dimiliki oleh BI dan kami memberikan penguatan terhadap peran pertumbuhan," kata Misbakhun. 

(lav)

No more pages