Di bidang tata kelola dan akuntabilitas, pemerintah dan DPR menyepakati pengaturan mengenai anggaran tahunan BI beserta perubahannya yang membutuhkan persetujuan DPR, termasuk pengaturan mengenai standar anggaran tahunan untuk kegiatan operasional bank sentral.
Dalam poin berbeda, pemerintah dan wakil rakyat sepakat bahwa DPR dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap BI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang hasil dan rekomendasinya disampaikan kepada otoritas yang bersangkutan dan pemerintah untuk ditindak lanjuti dan bersifat mengikat.
(lav)
No more pages




























